Kronologi Pak Eko Tak Bisa Masuk rumah Petaka Dimulai Tahun 2016

Kode Iklan 336x280
Kode Iklan In Artikel
HPK taruh disini

Kronologi pengepungan rumah Pak Eko di Ujungberung ini pun diungkap lewat unggahannya di WhatsApp yang kemudian tersebar di media sosial Facebook dan Instagram.
Dalam WA tersebut, Pak Eko yang bernama asli Eko Purnomo ini mengungkapkan kronologi awal mula orangtuanya membangun rumah di tanah tersebut.
Rekapan WA ini diperoleh TribunnewsBogor.com dari akun Instagram @katakguna, yang sudah dikonfirmasi kebenarannya dari admin tersebut.
Melansir dari Instagram @katatakguna, Eko Purnomo ini menjelaskan bahwa ibunya membeli tanah sejak tahun 1982 di Kampung Sukagalih, RT/RW 05/06, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.
Tanah tersebut seluas 72 meter persegi.
Tanah yang dibeli ibu dari Pak Eko Purnomo ini ternyata dari makelar tanah yang juga menjabat sebagai ketua RW setempat.
Setelah tu, pada tahun 1998 tanah yang dibeli ibunda Pak Eko Purnomo ini dibuatkan sertifikat tanah dan juga akte tanah.
Kemudian, pada tahun 1999, rumah pun dibangun di atas tanah seluas 72 meter persegi tersebut.
Pak Eko Purnomo mengaku sebelumnya ia sempat tinggal bersama istrinya di rumah itu pada 2008 ketika masih ada akses jalan.
Akan tetapi, tahun 2016 muncullah petaka yang menjadi penyebab rumah Pak Eko Purnomo ini terkepung.
Pada tahun 2016 tersebut, ada seseorang yang membeli tanah di depan dan di samping kiri rumah.
Saat itu di samping kanan dan belakang sudah berdiri rumah dari tetangga Pak Eko Purnomo.
Nmaun, pertemuan antara pihak yang ingin membeli rumah dengan RT/RW dan orang yang dituakan ini tak ada titik temunya.
Hingga kemudian, Pak Eko Purnomo pun menyanggupi untuk membeli untuk jalan seharga Rp 10 juta, tapi dengan syarat tanah yang dibeli si pembeli ini tidak harus membeli tanah yang akan dijadikan jalan.
Namun, si pembeli ini tak setuju.
Lantas, Pak Eko Purnomo pun dengan berat hati mempersilakan si pembeli ini membangun rumah.
"kedua pemilik rumah itu berbarengan membangun rumahnya," katanya seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Kenapa Pak Eko Purnomo ini mempersilakan?
Pasalnya, sertifikat tanah yang ia punya juga bermasalah.
Jalan yang tertera di sertifikat tanah, fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos)nya itu ada yan memperjualbelikan oleh oknum tertentu.
Eko Purnomo pun sempat mendatangi oknum tersebut, tapi oknum tersebut mengelak.
Eko Purnomo pun dengan berat hati mempersilakan pasalnya tak cukup barang bukti.
Sejak tahun 2016, rumah Pak Eko Purnama ini tak dihuni dan terbengkalai.
Namun, Pak Eko masih trerus berjuang mendapatkan keadilan.
Tahun 2017, Pak Eko mencoba untuk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung.
Upaya kali ini berbuah hasil, BPN mengeluarkan Surat Berita Acara Pengukuran.
Hasilnya, rumah Pak Eko harus diberi akses jalan.
Namun sayangnya, rekomendasi dari BPN belum terealisasi hingga sekarang.
Bahkan karena hal tersebut, Pak Eko Purnomo ini sempat ingin menjual rumahnya dengan nego Rp 150 juta.
Sayangnya, hingga unggaha tersebut diposting, tak ada yang mau membeli rumah Pak Eko.

Kini Pak Eko masih terus memperjuangkan untuk mendapat akses masuk ke dalam rumahnya.
Semua foto-foto rumahnya sudah diunggah Pak Eko Purnomo di grup-grup Facebook.
Ia meminta agar kisahnya ini viral dan langsung mendapat tanggapan serta penyelesaian.
Tanggapan Walikota
Pelaksana tugas Wali Kota Bandung Oded M Danial menanggapi masalah Eko Purwanto, pemilik rumah yang terkepung rumah tetangganya di Kampung Sukagalih, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.
“Saya sudah diskusikan di rapim (rapat pimpinan) dan memerintahkan camat dan lurah untuk mengecek langsung ke rumah tersebut,” kata Oded saat dihubungi Kompas.com melalui ponselnya, Selasa (11/9/2018).
Wali Kota Bandung terpilih pada Pilkada Kota Bandung 2018 ini menduga ada masalah pribadi antara pemilik rumah dan tetangganya.
“Sepertinya ada masalah antara pemilik rumah dan tetangganya. Nanti camat dan lurah komunikasi di sana untuk mencari solusi,” tandasnya.




baca sumber

Kode Iklan 300x250
close
== [ Close ]==